Pengedar Narkoba di Dolok Sinumbah Ditangkap

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Masyarakat Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun atas Komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pangulu Dolok Sinumba Rizal Panjaitan, “Kami Pemerintah Dolok Sinumba sangat mendukung dan bersinergitas dalam memberantas narkoba di Nagori Dolok Sinumba, tanpa pandang bulu, tidak memandang siapapun.

Rasa bangga dan ucapan terimakasih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun atas tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba, ucap Rizal atas keberhasilan Sat Narkoba telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa(13/12/2022) Sekira Pkl.19.30WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa Polres Simalungun Tidak Ada Negosiasi Terhadap Segala Bentuk Penyalagunaan Narkoba.

“Bapak Kapolres Simalungun bersama personel Sat Narkoba Polres Simalungun sudah berkomitmen untuk tetap memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun dan tidak ada negosiasi, “ujar AKP Adi, Saat dikonfirmasi. Kamis(15/12/2022)

“Keberhasilan berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, yang menyampaikan bahwasanya di daerah Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 WIB, Tim bersama Pangulu Dolok Sinumba melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka berinisial “LA(43)”.

“LA(43)” berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,98 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk UNION, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP Android merk realme, Uang sejumlah Rp. 100.000,-

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap “LA(43)”, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari daerah Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kami Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun mengharapkan kerjasama kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas Narkoba.

Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.

Bagikan :