Pengedar Narkoba berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan di Aek Tampang

Pengedar narkotika jenis sabu berinisial, MAW (37)
Bagikan :

PADANG SIDEMPUAN – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial, MAW (37), pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan membekuk terduga pengedar sabu itu saat melintas menggunakan mobil bernomor polisi B 1934 SB. Saat itu, ia tengah melintas di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Kamis (9/3/2023) sore, membenarkan hal tersebut.

Kata Kasi Humas, penangkapan warga Jalan Tapian Nauli, Gang Pemuda, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, berawal dari informasi masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas.

Setelah mengamankannya, lanjut Kasi Humas, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap MAW. Hasilnya, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu. Tim Opsnal menemukan benda itu di kantung jaket sebelah kiri miliknya yang ia simpan di dalam kotak pasta gigi.

“Kemudian, saat menggeledah mobil tersangka petugas menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di dalam kotak rokok. Total, Tim Opsnal amankan 0,83 Gram dari tersangka,” terang Kasi Humas.

Lebih jauh, Kasi Humas menerangkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, sebuah Handphone warna putih. Lalu, sebuah tas warna cokelat. Kemudian, dua unit timbangan elektrik. Dan, uang tunai senilai Rp105 ribu.

“Kemudian, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan. Tujuannya, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (UCOK/KTN)

Bagikan :