Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Pematang Siantar

Bagikan :

SIANTAR -Kliktodaynews.com|| Anton Rajagukguk (48) warga Jalan Medan Simpang Rambong Merah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar,  Rabu (5/4/2023) sore sekira pukul 16.40 Wib.

Ia ditangkap di Jalan Medan simpang Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar karena memiliki narkotika jenis ganja berat kotor atau bruto 237,71. gram.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula saat masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Simpang Gang bajigur jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Lalu setiba di Simpang Gang Bajigur, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang laki-laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk disebuah kursi.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari laki-laki mengaku bernama Anton Rajagukguk warga Jalan Medan Simpang Rambong Merah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik biru berisi narkotika jenis ganja Sweta 2 unit Hp yaitu merk VIVO dan merk Nokia.

Tidak itu saja dari rumah pelaku Anton juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam berisi 2 paket narkotika jenis ganja, 52 paket narkotika jenis ganja.

Diinterogasi Pelaku Anton mengaku ganja total berat brutto ganja 237,71 gram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial B. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial B itu tidak berhasil ditemukan. Lalu pelaku Anton dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar. (WK/KTN)

Bagikan :