Pengamen Tikamin Youtuber di Lapangan Adam Malik Siantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polisi berhasil menangkap seorang pengamen bernama Martua Rifai Sitorus (19) usai melarikan diri setelah menikam Putra Agustinus Pasaribu di Lapangan Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu (6/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku ditangkap dari warung kopi Sofi jalan Wandelfad, Pematangsiantar.

“Usai melakukan penikaman pelaku melarikan diri, dan berhasil kita tangkap di warung kopi Sofi,” sebut Manurung.

Ia menerangkan kejadian bermula pada Minggu, (6/2/2022) sekitar pukul 10.00 wib pagi, korban saat itu bersama keluarga sedang melakukan rekaman konten Youtube lagi di Taman Bunga.

Pada hari Minggu pukul 10.00 WIB korban bersama keluarga sedang melakukan rekaman konten Youtube Lagu di Taman Bunga.

Lebih lanjut, saat itu pelaku mendatangi korban dan bertanya, “Kalian orang mana ? dan korban menjawab ,”Mau apa bang kok nanyak orang mana?” dan dijawab pelaku “Aku orang simpang 2 (dua) ,ayok Lah main kita!”

“Saat itu korban mengulurkan tangannya untuk berdamai,tetapi pelaku tidak mau, tak berapa lama korban beserta saudaranya pindah melakukan rekaman konten youtube ke dalam Lapangan H.Adam Malik namun pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H.Adam Malik,” terangnya.

Lebih lanjut kemudian terjadi pergulatan antara korban dan pelaku, namun pelaku tanpa sepengetahuan korban,melakukan penikaman sebanyak 6 (enam) kali ke tubuh korban menggunakan Gunting yang di sembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakang.

“Korban tersungkur bersimbah darah ditikam pelaku hingga 6 tikaman di tubuh korban,” tambahnya.

Beruntung saat itu korban di bawa ke RS Umum Pematangsiantar oleh warga yang berada di sekitar lapangan H.Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan, sedangkan pelaku melarikan ke arah jalan Sudirman.

Mendapatkan kabar ada kejadian penganiayaan petugas kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI, dan  pihak korban sedang membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pematangsiantar.

Bagikan :