Pengakuan Mucikari Prostitusi Online di Mataram, Tarif Short Time Bayaran Dolar US

Bagikan :

MATARAM – Kliktodaynews.com Satreskrim Kepolisian Resor Kota Mataram Polda NTB mengungkap Prostitusi online sekaligus mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari berinsial NM (27 tahun) warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

NM bukan mucikari sembarangan. Walaupun hanya memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada pelanggan.

Tarif esek-esek yang dia tawarkan cukup mahal. Yakni Rp 3,5 juta untuk layanan short time. Bahkan NM dan anak buahnya dibayar Dolar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah.

‘’ Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat US 400 Dolar. Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 Dolar. Itu untuk sehari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (05/04/2021).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta. Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

‘’ Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Humbahas Dilatari Sakit Hati


Kasus ini terungkap Senin dini hari (29/03/2021) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23 tahun) untuk melayani pemesan disalah satu hotel di Kota Mataram. NH lalu meluncur ke Hotel yang disediakan pemesan. Prostitusi lalu terjadi sekitar jam 01.30 Wita dan Kepolisian tiba di lokasi.

‘’ Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi,’’ tuturnya.

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM. Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.

‘’ Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di Hotel,’’ katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

‘’ Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.
Baca Juga :  Asyik Berpesta Narkoba, 3 Pemuda Tarutung Berhasil di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput


NM memasang tarif untuk anak buahnya Rp 3,5 juta sekali kencan. Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta. Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan dibisnis syahwat ini. ‘’ Setelah anak buahnya tiba di hotel. Dia transfer Rp 1 juta dulu. Nanti setelah selesai main ditransfer Rp 900 ribu. Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasi ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ kata Kadek.

NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani syahwat pemesan. Tarif ketiganya juga sama Rp 3,5 juta. ‘’ Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan. Semakin banyak juga dapatnya,’’ terang Kadek.

NM hanya tertunduk di depan petugas. Sambil terbata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan syahwat kepadanya. Dia mengaku lagi tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.

‘’ Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ tukasnya dengan singkat. (HUMS/KTN)

Bagikan :