Pengajuan Penangguhan AAN, Kriminolog : Hakim Harus Lihat Rekam Jejak Proses Hukum PETI Ini

Bagikan :

MANDAILING NATAL – Kliktodaynews.com|| Terdakwa kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Akhmad Arjun Nasution, mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan kedua kasus PETI di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis (09/06/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ini, di akhir sidang kuasa hukum terdakwa menyerahkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa langsung kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Yudiarto, SH. MH.

“Izin yang mulia. Saya meminta untuk penangguhan penahanan yang suratnya akan diberikan oleh Kuasa Hukum saya,” ucap terdakwa kepada Hakim ketika diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi.

Usai sidang, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Madina, Catur Al-Fath, SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait pengajuan penangguhan terdakwa tersebut. Beliau menjelaskan bahwa, kewenangan untuk memberikan penangguhan berada di tangan majelis hakim. Perihal disetujui atau tidaknya, nanti akan didiskusikan oleh para hakim, dan akan terlihat dalam sidang lanjutan.

“Setuju atau tidaknya itu kuasa penuh majelis hakim. Dasar setuju atau tidaknya itu juga nanti ada pagar-pagar yang harus diperhatikan para hakim. Sehingga untuk mengetahui setuju atau tidaknya nanti akan terlihat dalam sidang lanjutan. Apakah terdakwa masih ditahan atau tidak,” jelas Catur ketika dikonfirmasi via seluler

Lebih lanjut Jubir PN Madina itu juga menguraikan, tidak serta merta juga hakim langsung memberikan persetujuan terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Sebab, Hakim harus benar-benar mendiskusikan dan melihat faktor-faktor yang menjadi dasar seorang terdakwa memohon penangguhan penahanan.

“Memang merupakan hak dari terdakwa untuk mengajukan penangguhan. Tapi hakim juga akan melihat dasar terdakwa mengajukan penangguhan. Misalnya terdakwa dalam keadaan sakit yang berat, semua ini diatur dalam undang-undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.red)”.pungkasnya

Sementara itu, kriminolog asal Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak menanggapi hal ini menuturkan bahwa hakim harus berhati-hati dalam menyetujui permohonan terdakwa kasus PETI Madina ini. Hal ini dikarenakan, beberapa kali sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum terdakwa pernah mangkir dan sering beralasan sakit.

“Berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP, hakim, penuntut umum, bisa memberikan penangguhan penahanan. Namun hal ini juga harus berdasarkan alasan yang kuat. Misalnya sakit dan tidak melarikan diri. Namun kalau kita bicara terdakwa ini, maka rekam jejak untuk menyetujui penangguhan penahanan ini harus dipikirkan benar-benar,”jelasnya.

Dosen ini juga menambahkan, perihal rekam jejak terdakwa yang pernah berulang kali mengakali panggilan penyidik Polda Sumut tampaknya harus menjadi pelajaran bagi hakim. Dia juga berharap apapun yang menjadi keputusan hakim harus memberikan keadilan sesuai dengan asas penegakan hukum di Indonesia. (TIM).

 

 

Bagikan :