TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| BERKAT koordinasi dan kerjasama antar Polres yang baik, Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap kasus pencurian satu (1) unit mobil Pick Up L- 300 nopol BB 8045 BB milik Punia Hutabarat (54) warga Jalan MAYJEN J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH mengatakan, korban Punia Hutabarat datang ke Mapolres Tapanuli Utara untuk melapor atas kehilangan mobil miliknya yang diparkirkan di depan rumah, Rabu (22/09/2021) sekira pukul 03.00 WIB
“Berdasar laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung berkoordinasi – kerja sama dengan Polres se-Jajaran Polda Sumatera Utara”. Ujar Kapolres disampaikan Kasubbag Humas, Kamis (04/11/2021) siang
Hasil koordinasi. Ungkap Walpon. Hari Senin (27/10/2021), pihaknya mendapat pemberitahuan dari Polres Simalungun, bahwa Unit Jahtaras telah meringkus dua pelaku pencurian di wilayah hukumnya, masing masing Hadijun alias Ijun (43) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan Budi alias Wak undul (52 ) warga jalan Tanjung Balai Kecamatan Sunggal Deli Serdang .
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Simalungun, kedua tersangka mengaku juga melakukan pencurian mobil di wilayah Tapanuli Utara pada bulan September lalu. “Atas hasil pegembangan dan pengakuan pelaku, Polres Simalungun melaporkan hal itu ke kita”. Ujar Walpon lagi
Masih kata Walpon. Menindaklanjut pemberitahuan, tim kita bergerak melakukan pemeriksaan tersangka ke Polres Simalungun. Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil Pick Up L-300 nopol BB 8045 BB hasil curian telah di jual kepada seseorang yang tidak dikenal namun pelaku mengetahui alamat pembeli”. Katanya
Mendapat pengakuan tersebut, Tim berkoordinasi dengan Unit Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasi.
Hari selasa (02/11/2021) tim Polres, Taput bersama Unit Jahtanras dan Resmob Poldasu berhasil menemukan tempat menyembunyikan mobil di sebuah gudang kosong di wilayah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Dijelaskan Walpon lagi. Mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum kita. Jadi saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Tapanuli Utara.
Sedang kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun.
Setelah tersangka selesai disidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli Utara.
“Terhadap pembeli mobil, masih kita lacak identitasnya. Nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah”. Tutup Walpon mengakhiri penjelasan (WB/KTN)
editor: BAY – kliktodaynews