SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Ade Ipan (29) pelaku pencurian meteran Perumda Tirta Uli kota Pematang Siantar berhasil ditangkap oleh warga, Sabtu (6/5/2023) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Tersangka Ade merupakan warga Jl. Patimura Ujung, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar berhasil diamankan warga saat beraksi melakukan pencurian meteran air di Jl. Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tepatnya dirumah korban Gilbert Madi Sidabariba (45).
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. membenarkan penangkapan terhadap satu pelaku pencurian meteran air yang selama ini sangat meresahkan masyarkat kota Pematang Siantar.
Dalam melakukan aksinya pelaku Ade Ipan membonceng temannya berinisial JPS dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 tanpa nomor polisi. Setiba dirumah korban Gilbert Madi Sidabariba, Pelaku JPS langsung turun dari sepeda motor dan membuka meteran air milik korban dengan menggunakan kunci inggris yang telah dibawa pelaku.
Namun aksi pencurian itu diketahui korban Gilbert Madi Sidabariba sehingga langsung keluar dari rumahnya dengan membawa sebuah tabung gas dan langsung memukulkan tabung gas tersebut kearah pelaku Ade Ipan yang menunggu di sepedamotor sehingga pelaku Ade Ipan mengenai kepala pelaku yang mengakibatkan pelaku langsung pingsan.
Melihat itu Pelaku JPS langsung melarikan diri. Mengetahui adanya kejadian pencurian itu viral di Medsos, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar langsung gerak cepat mengamankan pelaku Ade Ipan dan ditemukan barang bukti 12 meteran air hasil pencurian yang disimpan didalam bagasi sepedamotor Honda Vario 125 tanpa nomor polisi.
Tidak itu saja, setelah dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal Sat Reskrim juga menemukan pemilik 12 meteran air tersebut yakni 3 unit milik Harinal Pansius Sinurat (49) warga Jl. Narumonda Bawah Kota Siantar, 2 unit milik Dana Kesuma (29) warga Jl. Nagur Gg. Impres Kota Siantar, 2 unit milik Joophy Anthoni Damanik (49) warga Jl. Pdt. J Wismar Saragih Kota Siantar, 2 unit milik Irwan (43) warga Jl. Mataram I Lingkungan II Kota Siantar, 1 unit milik Tyson Efendi Ompusunggu (35) warga Jl. Parapat Km 4,5 Kota Siantar, 1 unit milik Harry Safron S Pasaribu dan 1 unit milik Masni Simarmata.
Tidak terima kejadian itu korban Gilbert Madi Sibariba bersama para pemilik meteran air lainnya itu membuat laporan pengauan secara resmi di Mako Polres Siantar. (WK/KTN)