SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pelaku curanmor bernama Fransisko Hutajulu alias Kobe (29) berhasil ditangkap Reskrim Polsek Siantar Timur. Pria warga kelurahan Naga Pita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sabrina Simatupang pada Senin, 12 Desember 2022 sekira Pukul 11.52.Wib.
Informasi diterima, sebelumnya, korban mendapati sepeda motor Yamaha N-Max miliknya raib dari teras rumah. Kemudian suami korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung mengecek CCTV milik tetangganya. Tampak di CCTV, dua orang laki-laki melakukan pencurian sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri menggunakan jaket dan helm gojek. Kedua pelaku kabur membawa sepeda motor ke arah lampu merah simpang panorama.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah), sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari korban, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Siantar Timur melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah bernama Fransisko Hutajulu alias Kobe (29), kemudian pada hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.30 wib personil unit Reskrim Polsek Siantar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur mendapat informasi bahwa sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang hilang tersebut dititipkan oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang bernama Afgi Vari Alfaren Hutauruk di Jl. Sisingamangraja, Bah Kapul, kec. Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar,” ujar Rusdi Ahya dalam keterangannya, Selasa (12/20/2022).
Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Siantar Timur mengamankan sepedamotor tersebut dan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Siantar Timur.
“Berselang 2 hari kemudian pada hari Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, pelaku berhasil diamankan Jl.H. Ulakma Sinaga Kel. Rambung Merah Kec.Siantar Kab.Simalungun dan diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,”pungkasnya. (ARI/KTN)