MEDAN – Kliktodaynews.com|| AS(34) penduduk Jalan Sutrisno Gg F kelurahan kota matsum 2,Medan. Ditahan di sel Mapolsek Medan Area,sebab ia ditangkap karena melakukan pencurian kabel di jalan Sutrisno, Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung menyatakan AS(34) ditangkap atas laporan PT Telkom bahwa kabel jaringan bawah tanah mereka dicuri,dampak pencurian tersebut jaringan telekomunikasi pelanggan mengalami gangguan.
“Berdasarkan laporan itu kita dan PT Telkom melakukan penyelidikan lalu menangkap AS bedasarkan bukti rekaman CCTV”,kata Manurung, (Minggu 25/9/2022).
Manurung menambahkan ada 6 gulungan kabel sebagai barang bukti dan AS(34) terancam 5 tahun penjara. (AWEN KTN)