Pencuri Handphone di Batu Bara Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DD dugaan pencurian HandPhone dirumah korban Rani Agustina (16) warga Dusun V Tempe Desa Bangun Sari Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara. Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 00:30 wib

DD ditangkap sesuai dasar laporan Nomor : LP / B / 150/VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 29 Agustus 2022 di rumah milik pelapor.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH didampingi Wakapolsek Labuhan Ruku Ahmad Fahmi, SH dan Kanit Reskrim membenarkan penangkapan DD rabu 30 Agustus 2022, kejadianya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekira pukul 09:30 wib.

Seorang ibu rumah tangga Sunarti (41) pelapor sedang bekerja di Desa Binjai Baru, tiba-tiba datang anak kandungnya Rani berkata kepada mamaknya ” Mak ada nampak Handphone? ” mendengar handphone mamak rani menjawab “Gak ada ” kepada Rani.

Kemudian pelapor bersama dengan anaknya bergegas kerumah untuk mencari keberadaan Handphone tersebut.

Sesampai dirumah, pelapor dan Rina tidak juga menemukan dua buah Handphone milik Rani Vivo merk Y12.s Warna Glacier Blue dengan Imei 1:869146055667399 dan Imei 2:869146055667381 dan jenis/Merk IPhone 6s Plus Warna Pink dengan Imei 1:353295072577645

Dalam keterangan Rani yang sebelumnya Handphone diletakkan diruang tamu tepatnya di bawah Televisi.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah)

Korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan /Interogasi terhadap saksi dan memanfaatkan IT kemudian dilakukan gelar dengan menetapkan Doni Damara sebagai tersangka tindak pidana pencurian Handphone dalam rumah milik pelapor

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 00:30 wib Personil unit reskrim polsek labuhan ruku yang dipimpin oleh

Kapolsek intruksikan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC Panggabean, SH. MH bersama unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone.

Tersangka DD yang sedang berada di Dusun IV Desa Bangun Sari.

Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek Labuhan Ruku dengan barang bukti satu unit Handphone Vivo merk Y12.s Warna Glacier Blue untuk di lakukan pemeriksaan, ” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH (ATAF07/KTN)

Bagikan :