Pencuri di Pajak TPI Tanjung Tiram dalam Pemeriksaan Polisi

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Terhadap tersangka Mhd Khairul Akbar Haris alias Irul warga Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara diduga pencurian ikan di Pajak TPI Tanjung Tiram dalam penyidik oleh pembantu Polsek Labuhan Ruku BRIPKA Kasno Suriadi melakukan pemeriksaan. Tersangka diduga dalam perkara tindak Pidana ringan 364 KUHPidana. Rabu (18/01/2023)

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku pihaknya melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka berdasarkan Nomor : LP / B / 04 / I/ 2023 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, Hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 (tersangka lidik )
terjadinya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 06:45 Wib depan kedai kopi Hanna Masalah di Lingk III Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kronologis kejadianya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 06.10 wib, dimana korban Susilawati Pr, (45) mengurus rumah tangga warga Dusun IV Gang Nelayan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi ada menitipkan ikan kepada Mawardi sebanyak 10 (Sepuluh) Kilogram di dalam wadah timba plastik, kemudian saya pergi membeli ikan lain, sekira pukul 06:45 Wib dirinya kembali untuk mengambil ikan yang telah di titipkan tersebut sudah tidak ada dipinggir jalan didekat Mawardi.

Tanpa segan susilawati bertanya kepada Mawardi terkait ikan sudah tidak ada, namun jawaban Mawardi ia tidak mengetahuinya.

Selanjutnya korban mencari di sekitar pajak tersebut dan menemukan wadah timba plastik saya tersebut namun sudah kosong lalu saya bertemu dengan Zulfikar yang bekerja di kedai Kopi Hanna Masalah untuk melihat rekaman CCTV dan melihat satu orang laki-laki yang tidak dikenali korban yang melakukan pencurian tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.305.000,-00 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Barang bukti satu buah timba plastik cat merk United Oil Warna Hitam, satu Helai Baju Singlet Warna Hitam Merk SPURS, satu Helai Jaket Songkok warna hitam.

Sehubungan Laporan Polisi LP/ B/04/ I/SPKT POLSEK LABUHAN RUKU terkait Tindak Pidana Pencurian Ringan Oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku BRIPKA Kasno selaku penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pemeriksaan terhadap Mhd Khairul Akbar Haris alias Irul (30) terkait tindak pidana ringan pencurian ikan di Pajak TPI Tanjung Tiram, ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H (STAF07/KTN)

Bagikan :