Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Rantauprapat Memutuskan Perkara Gugatan Tanah

Bagikan :

Labuhanbatu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan gugatan Jumadi terkait sengketa tanah. Adapun gugatan Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH,MH dan ALiando Boangmanalu .SH.Mh melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak.

Awalnya tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun.
Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.

Akhirnya ahli waris bernama Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH dan Aliando Boangmanalu .SH.mh mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD desa sidorukun atau oknum anggota DPRD LABUHANBATU,b Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan.

Kuasa hukum, menyambut positif dan mengapresiasi putusan hakim PN Rantauprapat yang menangani perkara itu. Beriman menyampaikan, “Pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak, tambahnya.

Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional.

Bagikan :