Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team opsnal unit I resum sat reskrim Polres Batu Bara yang dibawah pimpinan Kanit l resum IPDA Manahan Siregar beserta anggota telah mengamankan dua orang laki laki yang diduga melakukan pencurian dan atau penadah sepeda motor. Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Lingk X Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh.
Sesuai dasar laporan Nomor : LP/B / 615 / VIII / 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara, tanggal 16 Agustus 2022 atas nama pelapor Hari Trianto Sinaga.
Kronologis kejadiannya pada hari senin tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 wib, pada saat pelapor sedang berada di lingkungan X Kel Lima Puluh Kota Kemudian melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir diteras rumah telah hilang kemudian pelapor telah berusaha mencarinya namun tidak ditemukan kemudian melaporkannya ke polres batu bara guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku..
Kronologis penangkapan kedua tersangka M. Arifin (32) Lingk IV Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh dan Burhanudin (35) warga Dusun V Desa Pasir Permit Kec.Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara terjadi pada hari Rabu 14 September 2022 pukul 22.00 Wib team opsnal unit I resum melakukan penyelidikan terhadap pencurian tersebut.
Atas informasi tersebut team opsnal langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor sedang duduk di Pos Satpam Lonsum Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku penada sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Batu Bara guna dilakukan pemeriksaan.
Kasus pencurian curanmor dengan pemberatan dipersangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara dan untuk tersangka penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (STAF07/KTN)