TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) meninggal dunia, Sabtu (8/1/2022) lalu sekira pukul 06.40 Wib.
Tujuh orang pelaku telah diamankan kini berstatus tersangka. Dua pelaku memiliki hubungan ayah-anak yakni BCM (26) dan TM (55). Kemudian pelaku lainnya, APM (36), ALN (34), JDS (27) dan WM (26). Di samping itu diamankan pula seorang anak di bawah umur berinisial RPN.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut di atas dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK.
“Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, di Jalan Arteri Tanjungbalai. Korban Marton Tondang alias Aliebert Purba, 30 tahun warga Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).
Mereka ditangkap terpisah dari berbagai tempat. Sementara itu lokasi penganiayaan adalah di sebuah tempat sepi bekas bangunan kafe sehingga kejadian tersebut tidak ramai diketahui warga.
Kejadian ini bermula ketika Polisi mendapat laporan dari warga ada seorang pria ditemukan dalam kondisi babak belur dengan sejumlah luka lebam dan tak sadarkan diri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungbalai selama 4 jam sebelum akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini, kemudian diusut oleh Polsek Datuk Bandar.
“Polisi kemudian cepat bekerja meminta keterangan saksi-saksi dan olah TKP hingga akhirnya kita dapatkan salah seorang pelaku dan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, awalnya mereka melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati sebab adik dari pelaku BCM diduga diperkosa korban. Sebagian perhiasannya juga diambil korban.
“Karena sakit hati, sebab anak dari salah satu pelaku ini sudah menyetubuhi korban. Kemudian mereka melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kapolres.
Kini, terhadap para tersangka dipersangkakan pada pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (detik/KTN)