ASAHAN – Kliktodaynews.com|| TIM gabungan Polres Asahan bersama Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) mengamankan seorang perempuan pemilik kapal pengangkut 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, berinisial Y alias Nani (42) warga jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Jumat (21/01/2022) sekira pukul 20:00 WIB
Pemilik kapal ini diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 23:00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara
“Pelaku Y alias Nani diamankan
Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 10:00 WIB atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah, Tekong Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan “Terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/01/2022) siang
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap sebanyak 52 (Lima Puluh Dua) orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari pelaku Y.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10:00 WIB dari kediamannya di jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung kota Tanjung Balai”. Kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira
Saat ini terhadap pelaku Y alias Nani masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (KTN)
Penulis: Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews