ASAHAN – Kliktodaynews.com|| KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI atau TKI) ilegal yang di tangkap dari Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara menuju Selangor Malaysia memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kamis, 06 Januari 2022, Tim gabungan Polres Asahan bersama Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) telah mengamankan beberapa pria tersangka kemudian Jumat, 21 Januari 2022, mengamankan seorang perempuan, Y alias Nani (42) warga jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, konon katanya sebagai pemilik kapal.
Hasil pengembangan terhadap Y alias Nani, Tim Gabungan berhasil mengamankan pria, JM alias Jon (57) warga Dusun VI Mangga II Desa Ambalutu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara. Jumat (21/01/2022) sekira pukul 17:00 WIB
JM alias Jon diamankan dari sebuah warung di jalan Lingkar Jenderal Sudirman Km 5,5, Batu Lima Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama barang bukti satu (1) unit Handphone merk OPPO A12 Warna Biru.
“Pelaku JM ini merupakan pimpinan (bos) dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan serta Y alias Nani yang diamankan, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 20:00 WIB”. Kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).
Dipaparkan Kapolres pelaku JM alias Jon diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani
“Keterangan dari pelaku Y alias Nani menyebut disuruh mengakui sebagai pemilik kapal yang ternyata sudah delapan (8) kali membawa PMI ilegal ke Malaysia. Namun pemilik asli adalah JM alias Jon. Itu dilakukan untuk menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” Jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, peran JM alias Jon sebagai pemilik kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dengan cara berkomunikasi kepada para agen agen keberangkatan PMI lalu menyuruh dan mengupah pelaku JD alias Tuah (tekong) untuk membawa PMI ke Malaysia.
“Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang obat (di duga paranormal) kapal agar selamat di jalan, diberikan upah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon
“Jika kapal sampai dan kembali dengan selamat ke Indonesia, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pelaku Y alias Nani,” Ungkapnya.
Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Sat Reskrim Polres Asahan. (KTN)
Penulis : Leo Depari
Editor : Bay kliktodaynews