Pembunuhan di Kalibata City, Korban dan Pelaku Kenalan Melalui Aplikasi Tinder

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Kamis (17/9).
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Kamis (17/9).
Bagikan :

Jakarta – Kliktodaynews.com Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Kamis (17/9).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M., mengatakan awal pertemuan korban dengan si pelaku melalui aplikasi Tinder. Kemudian mereka beberapa kali ketemu dan meminta nomor Whastapp untuk melanjutkan chatting, dan pertemuan tersebut semakin hangat sehingga korban dan tersangka membuat pertemuan di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Korban dan tersangka Laeli kemudian masuk ke apartemen tersebut pada hari Sabtu (9/9) lalu. Namun, sebelum tanggal tersebut, tersangka LAS dan tersangka Djumadil Al Fajri (DAF) telah merencanakan pembunuhan kepada korban.

Di kamar apartemen daerah Jakarta Pusat tersebut, korban dihabisi oleh tersangka Djumadil. Djumadil menghabisi korban dengan cara melayangkan beberapa pukulan dengan menggunakan batu bata dan menusuk perut korban.

Pelaku yang kebingungan kemudian membeli gergaji dan golok untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban. Setelah itu, mereka memasukkan jenazah korban ke dalam kantong kresek kemudian dimasukkan beberapa tas dan dimasukan ke dalam koper. Selanjutnya, mereka menyimpan jenazahnya di Apartemen Kalibata City.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (RED/KTN)

Bagikan :