Pembunuh Stevan Theodore Ditangkap, Polisi Sebut Motifnya karena Sakit Hati

KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim Edi Sukamto SH.MH pimpin Press Release, Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim Edi Sukamto SH.MH pimpin Press Release pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Stevan Theodore alias Owen (32) pengusaha toko besi, warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, di depan ruang Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB

Dipaparkan Kapolres kejadian penganiayaan terhadap korban yang dilakukan seorang pria tua di duga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terjadi saat korban datang hendak membuka pintu belakang tokonya

Tiba tiba seorang pria tidak dikenal datang menyerang memukul kepala bagian belakan kiri hingga korban tersungkur mengalami luka serius.

Melihat kondisi itu, pihak keluarga melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, “namun naas. setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia”. Jelas Kapolres.

Atas penganiayaan yang merenggut nyawa korban,pihak keluarga mebuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/607/X/2021/SPKT/ Res. P. Siantar/ Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB

Berdasar laporan ini, Tim Opsnal Polres Pematangsiantar langsung bergerak memburu pelaku yang kemudian didapat informasi pelaku sedang duduk duduk di samping penjual BBM eceran di depan Sopo Godang HKBP jalan Gereja kota Pematangsuantar

Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin IPDA Moses Butarbutar SH langsung bergerak mengamankan pelaku dan mencari barang bukti yang digunakan menganiaya korban.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu (1) batang Besi bengkok berbentuk Tongkat, sebilah (1) pisau, satu (1).Gunting serta uang sebesar Rp 7.630.000.- (Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Dijelaskan Kapolres terkait motif penganiayaan lantaran pelaku sakit hati terhadap korban

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun (TIM/KTN)

Bagikan :