Pembobol Rumah di Pekon Tugumulya Tertangkap, 1 Pelaku DPO

Bagikan :

Sumber Jaya – Kliktodaynews.com|| Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil meringkus pelaku pembobol rumah yang ditinggalkan pemiliknya di Pekon Tugumulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, Rabu (26/04/2023).

Adapun terduga pelaku berinisial IJ (16) dan YG (15) yang keduanya merupakan warga Pekon Muara Jaya 1 Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat. Namun kini pelaku (YG) masih DPO dan dalam pengejaran Tekab Polsek Sumber Jaya.

Adapun waktu kejadian bermula pada hari Jum’at (21/04/2023), korban Maradona saputra (37) meninggalkan rumahnya pagi hari, kemudian saat pulang kembali ke rumahnya pada jam 14.00 wib korban melihat jendela rumah sudah terbuka dan kondisi didalam rumah berantakan.

Barang-barang berharga milik korban pun sudah hilang dibawa pencuri diantaranya televisi, PS 2, CDI motor, tabung gas elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp. 500.000. Diperkirakan korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut Rp. 4000.000.

Setelah menerima Laporan Polisi dari korban, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / IV / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya Tanggal 24 April 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut.

Dan pada hari Selasa (25/04/2023) Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang telah dicuri.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH., MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di rumah Maradona saputra Pekon Tugumulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat.

Akan tetapi satu pelaku lagi (YG) merupakan rekan dari pelaku (IJ) masih dalam pengejaran.

Kini terduga pelaku (IJ) berada di Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Kapolsek. (Syam/KTN)

Bagikan :