Pembobol Rumah di Batu Bara Ditangkap, Sejumlah Barang Curian Berhasil Disita

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Medang Deras tangkap tersangka inisial Moncos kasus
pembongkaran rumah dengan cara mencungkil jendela dapur. Kamis (23/03/2023) sekira pukul 21.00 wib, malam jumat.

Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam rumah korban Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras AKP M. Syafi’i, As membenarkan unit Reskrim melakukan penangkap terhadap tersangka Mhd. Yakub alias Moncos (27) warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kec. Medang Deras dalam kasus pencurian dengan cara membobol rumah.

Korban Erawati (40) IRT, warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka.

Kejadian pembobolan rumah Ernawati pada hari Minggu 01 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib.

Korban mengetahui bahwa rumah berserak dan melihat jendela dapur rumah sudah di bobol maling dengan cara mencungkil jendela dapur.

Barang-barang dirumah sudah tidak ada lagi di tempat seperti, 1 Buah Bor Mahnet, 2 Buah Tv, 2 Buah Megiccom, 2 Buah jam tanggan, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 Buah HP, 1 Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM, NPWP, ATM BCA, ATM BNI uang tunai Rp 300.000.

Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korbanpun juga melaporkan kasus tersebut guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan tersangka, pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekira pukul 20.00 wib, anggota Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan.

Informasi, bahwa keberadaan pelaku Moncos sedang berada di dalam pondok/warung jaga malam di Jalan Tol Dusun Tasak Baru Desa lalang.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Archen FR Tamba, S.H menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian, turut diamankan barang bukti 1 Buah TV Tabung 21 Inchi Merek Polytron Warna Hitam, 3 Buah Tabung Gas 3 Kg dari tangan tersangka.

Unit Reskrim langsung membawa tersangka ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lanjut. Tersangka dijerat dalam Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana, tutup Kapolsek Medang Deras. (STAF07/KTN)

Bagikan :