Pembobol Gudang di Batu Bara Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara kembali konferensi pers pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib di depan Mako Kantor Polsek Labuhan Ruku
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara kembali konferensi pers pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib di depan Mako Kantor Polsek Labuhan Ruku dalam rangka dugaan tindak pidana melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dasar LP/ B/74/V/2022/SPKT/POLSEK LABUHAN RUKU/POLRES BATUBARA/POLDA SUMUT, Tanggal 04 Mei 2022. Pelapor An Khairul Aswad warga Tanjung Tiram.

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH di dampingi Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi, SH – Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C. Panggabean, SH, MH kronologis kejadian pada hari senin tanggal 02 Mei 2022, sekira pukul 06.30 Wib membenarkan telah terjadi pencurian dan pemberatan di Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, atas laporan korban.

Korban Khairul Aswad kehilangan 1 ( satu ) buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 (tiga) selop Rokok Merk RMX dan ada berapa surat tanah gadean orang. pelapor tidak mengetahui/ingat, siapa – siapa pemiliknya satu buah TV Merk AKARI 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CCTV dan pintu belakang rusak.

Sedangkan disaat itu penjaga gudang Erwan (saksi) pulang dari gudang untuk melaksanakan ibadah sholat idul fitri.

Tiba-tiba pintu gudang yang digembok oleh penjaga, rusak dan terbuka, diperkirakan penjaga gudang sudah lama di intai pelaku, begitu pergi penjaga, pelakupun beraksi masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil.

Ketahuannya setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Hendphone dan melihat pintu belakang gudang sudah terbuka dan melihat barang – barang gudang hilang.

Tak lama kemudian, pemilik gudang Khairul Aswad (28) menghampiri gudangnya bersama penjaga yaitu Erwan (saksi) dan Aziddin Ilias (saksi ) untuk mengecek apa – apa saja yang hilang di gudang tersebut.

Perbuatan terlapor tidak diketahui oleh pelapor dan Saksi. Setelah melihat CCTV baru mengetahui siapa pelaku.

Waktu penangkapan tersangka pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib, petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan tersangka Helmi Alias Mail (35) dirumahnya Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.

Selanjutnya Unitreskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kanitreskrim IPDA CHRISTIAN DC PANGGABEAN, SH., MH melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk menunjukkan baring bukti lainnya.

Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dan dilarikan ke Puskesmas Tanjung Tiram.

Setelah mendapat perawatan di puskesmas tanjung tiram selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku yaitu
18 (delapan belas) Surat Tanah – 1 (satu) buah Martil – 2 (dua) buah gembok.

Hadir dalam Kegiatan Konferensi Pers dugaan Tindak Pidana melakukan Pencurian dengan pemberatan (curat)
diantaranya, Kapolsek Labuhan Ruku AKP FERY KUSNADI, S.H., M.H – Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU AHMAD FAHMI, SH – Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA CHRISTIAN D.C. PANGGABEAN, S.H.,M.H dan Para Insan Pers. Selama Kegiatan berlangsung berjalan aman dan Kondusif.

Akibat kejadian tersebut saya (Khairil Aswad mengalami kerugian sebesar Rp 53.620.000 (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).(STAF07/KTN)

Bagikan :