TOBA – Kliktodaynews.com|| Seorang guru inisial HMS (31) di Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Guru tersebut ditangkap karena diduga memeluk dan mencium seorang siswi kelas VII SMP di ruang guru.
“Anak muridnya itu kelas VII. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban,” kata Kasatreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Nelson mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/12/2021). Saat itu, tersangka meminta korban datang ke ruangannya.
Selain memeluk, tersangka mencium korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka menyuruh korban untuk keluar dari ruangan.
“Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar,” ucapnya.
Nelson mengatakan tersangka juga diduga mengirimkan pesan ke korban untuk bertanya tentang aksi yang dilakukannya. Hal ini yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan ‘sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'” tuturnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke keluarganya. Keluarga korban yang tidak terima lalu melapor ke polisi.
Tersangka kemudian ditangkap pada Jumat (31/12/2021). Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba dan akan menjalani hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun,” jelasnya
Sumber : detik.com