Jakarta-Kliktodaynews Masih ingat tentang lagu Aishiteru yang dibawakan oleh Zul ‘Zivilia ?
Beredar kabar Zul ‘Zivilia ditangkap diduga karena sabu oleh Polda Metro Jaya. Zul ditangkap di apartemen wilayah Jakarta Utara. Polisi turut mengamankan rekan Zul yang belum diungkap identitasnya.
Polisi juga menyebut bahwa Zul tak hanya sebagai pengguna namun ia juga diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
Polisi mengatakan, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
“Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.
Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (wakeup)