Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Tangkap Polres Siantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com || Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, KRS pria pengangguran warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar diringkus Sat Reskrim Polres Pamatang Siantar.

Pengungkapan kasus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, melalui rilis komunikasi WhatsApp Kasihumas AKP Rusdi Ahya, pada Kamis (02-02-2023).

 

Kata Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, tersangka diamankan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (2) Sub pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak.

 

Dalam rilis yang disampaikan Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menjelaskan, bahwa waktu dan tempat kejadian terjadi pada Sabtu (21/01/2023) sekira pukul 12.00 WIB di kawasan Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

 

Perbuatan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur itu diketahui dari laporan N (39) yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga warga daerah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

 

Dari laporannya, diketahui bahwa korban berinisial AN (16) warga daerah Siantar Utara, dengan status masih pelajar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku KRS, pria pengangguran.

 

Pelaporan terhadap pelaku juga disaksikan oleh saksi, yaitu ; DAG yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja wiraswasta warga Siantar Utara.

 

Tidak hanya itu, laporan terhadap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini juga disaksikan oleh YS (19) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Dolok Simalungun.

 

Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu (21-01-2024) sekira pukul 11.00 WIB. Awalnya korban AN meminta pelaku untuk menjemput korban di tempat kost korban di Jalan Madura Atas.

 

Kemudian sekira pukul 11.15 WIB, pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna Biru. Setelah itu korban pergi diajak pelaku ke tempat kost pelaku di daerah Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

 

Setibanya disana korban melihat ada beberapa orang yang berada di dalam kamar tersebut, kemudian setelah itu beberapa orang tersebut pergi keluar dan tinggallah korban dan pelaku di dalam kamar kost tersebut.

 

Dalam pengakuannya, pelaku mengunci pintu kamar kost hingga terjadi perbuatan terkutuk. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku mengajak korban makan di warung lalu mengantar korban pulang tempat kost.

(ARI/KTN) 

Bagikan :