Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan Didakwa Pasal 365

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa perampokan toko emas di  Pasar Simpang Limun, Medan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022).

Para perampok didakwa dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 2 ke 4 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Syahputra, melansir dari detik (10/2/2022).

Karya mengatakan dakwaan itu diberikan kepada tiga orang pelaku. Satu orang lainnya di dakwa dengan pasal berbeda.

“Si Dian itu (Pasal) 365 Jo 56 karena dia tidak ikut merampok. Hanya memperkenalkan,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan seorang tersangka bernama Hendrik yang memegang senjata laras panjang saat melakukan aksi perampokan. Namun, Hendrik yang diduga menjadi otak pencurian tidak ikut disidangkan karena meninggal dunia saat dilakukan penangkapan oleh polisi.

Dalam dakwaan juga dijelaskan kerugian dari korban perampokan yaitu Rp 3 miliar. Barang bukti dalam kasus ini yaitu emas seberat 4 kg nantinya akan turut dihadirkan di dalam persidangan.

“Barang bukti akan kita bawa. Dihadirkan saksi, itu (barang bukti) akan kita bawa,” ucap Karya.

Perlu diketahui perampokan 6,8 kg emas di Toko Emas Aulia Chan dan Masrul F di pajak Simpang Limun Medan berhasil diungkap Kapolda Sumut. Lima pelaku berhasil ditangkap yakni HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas yg terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi.
Kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64).

“Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yg di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh.

Adapun Barang bukti yg di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian. (TIM/KTN)

 

Bagikan :