JAKARTA SELATAN – Kliktodaynews.com|| Pelaku pengeroyokan anggota polisi sektor (Polsek) Cilandak, Jakarta
Atas insiden pengeroyokan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sebagai saksi dan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kombes Pol Aziz Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, (9/7/2021).
Kepada tiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Tiga orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 8 tahun penjara dan kita lapis Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP, di mana serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenangan,” urainya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial seorang polisi dikeroyok oleh sejumlah pemuda di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan saat bubarkan balapan liar di masa PPKM Darurat, Kamis, (8/7/2021).
Bukannya membubarkan diri dan mengikuti imbauan agar tidak berkerumunan dan balap liar. Tapi imbauan itu direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan.