Pelaku Penganiayaan Pelajar di Medan Terancam 3 Tahun Penjara

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| KAPOLRESTABES Medan, KOMBES (Pol) Riko Sunarko SH.SIK.MSi didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Dr Muhammad Firdaus SIK.MH dan Kanit PPA, pimpin konferensi pers terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (25/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

“Aksi kekerasan (Penganiayaan) terjadi, Kamis, 16 Desember 2021 sekira pukul 18:10 WIB, diparkiran Indomaret jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan terhadap seorang remaja pria, FAL (16) pelajar, warga Kecamatan Medan Johor kota Medan”. Sebut Riko Sunarko

Diungkapkan Riko Sunarko. Tersangka Halpian Sembiring Meliala (45) wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor Kota Medan, melakukan kekerasan akibat tersinggung atas kata kata tidak sopan terhadapnya
karena “dikaukan” oleh korban

Kejadian ini diketahui saat korban FAL pulang ke rumah dalan keadaan pipi memar. Korban mengatakan saat keluar dari Indomaret pipi korban dipukuli dan ditendang oleh Halpian sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit

“Berdasarkan hasil Visun et Repertum dari RSUD Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan tidak ada luka pada diri korban”. Jelas KOMPOL Riko.

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak satu (1) kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak satu (1) kali

Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak satu (1) kali, kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak satu (1) kali, Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak satu (1) kali.

Saat ini pihak Kepolisian sudah menyimpan bukti satu (1) buah Flashdisk merek Sandisc berisi rekaman CCTV kejadian.

Untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

SEBELUMNYA. Video aksi kekerasan oleh seorang pria terhadap seorang pelajar di depan (parkiran) sebuah mini market ini viral di media sosial

Dalam video terlihat pria (korban) yang mengenakan peci ditampar dan ditendang oleh pria berkaus putih
pengendara mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 995 di Medan

Belakangan diketahui, pelaku adalah Halpian diduga merupakan sekretaris Satgas Partai PDI Pejuangan sedang korban adalah pelajar SMA Al Azhar.

Dilihat dari rekaman video, dugaan penganiayaan terjadi lantaran korban saat akan mengeluarkan sepeda motor dari parkiran terhalang oleh mobil pelaku lalu menegur pengemudi

Di duga merasa tersinggung pengemudi naik pitam dan langsung menampar pipi sebelah kanan korban.

Warga yang melihat langsung melerai aksi bar bar pria berkaus putih yang terus menyerang itu. Bahkan sempat terjadi kemacetan arus lintas di sekitar lokasi

“Kayanya korban yang dipukuli masih sekolah (pelajar). Setelah dilerai mobil itu langsung pergi dia,” kata seorang warga yang sempat melerai.

Tidak terima dengan aksi pria itu, orangtua korban melapor ke polisi. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. [ ]

Bagikan :