Pelaku Penembakan Tewaskan Poltak Pasaribu di Exit Tol Bintaro Terungkap, Ternyata Polisi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Terungkap pelaku penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu di exit Tol Bintaro, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) malam. Ternyata pelaku merupakan seorang perwira menengah polisi Ipda inisial OS yang bertugas di Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Pelaku penembakan adalah Ipda OS. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021), dikutip kliktodaynews.com dari Bangkapos.com, Rabu (1/12/2021).

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) lalu, dua orang terkena timah panas yang ditembakkan Ipda OS.

Satu diantaranya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kendati demikian, hingga saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Lantaran pihak kepolisian masih mendalami apakah penembakan yang terjadi sesuai atau justru melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Tak hanya itu, penyidik belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

“Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka. Kenapa? Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti,” ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Tubagus mengatakan pihaknya baru mendapatkan bukti soal kebenaran aksi penembakan yang dilakukan Ipda OS.

Namun, tujuan pelaporan dari seorang warga hingga berujung penembakan, masih didalami.

Karena itu, kata Tubagus, penyelidikan akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.

“Itu benar terjadi, tetapi maksud tujuan pelaporan masih didalami.”

“Maka akan didalami oleh Div Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kronologi Penembakan

Sebelum ditembak polisi, korban insiden di exit tol Bintaro disebut sudah mengikuti kendaraan yang dikendarai oleh sosok berinisial O sejak dari wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat (O) yang merasa dirinya terancam karena terlapor diikuti dari hotel di sentul diikuti oleh neberapa unit mobil,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Tribun Jakarta.

Karena merasa terancam, sosok berinisial O itu kemudian melapor secara lisan kepada anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya .

Hingga akhirnya kendaraan O itu diarahkan ke exit tol Bintaro, tepatnya di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Lokasi itu disarankan lantaran dinilai bakal lebih aman.

Namun di lokasi tersebut, kata Tubagus, justru terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.

“Berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan mengakui polisi, dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban,” jelas Tubagus.

Dalam peristiwa itu, dua pria berinisial PP dan MA terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.

Salah satu korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun polisi belum membeberkan secara detil siapa sosok O yang dibuntuti oleh para korban.

Beredar informasi bahwa O itu merupakan stafsus dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Mengenai informasi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulhan tak menjawab pasti.

“Nanti masih didalami dulu,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

“Saat ini yang bersangkutan (Ipda OS) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kenapa? Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, jelas Tubagus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.

“Jadi dalam pengusutan yang libatkan anggota Polri untuk kelengkapan pengumpulan dan pemberkasan kami koordinasi dengan Paminal Mabes atau Divisi Propam Mabes Polri,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun Jakarta

Bagikan :