Pelaku Pembunuhan Wartawan di Simalungun: “Saya Minta Maaf dan Siap Menjalani Hukuman”

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si saat konfrensi pers yang digelar di Polres Pematangsiantar, Kamis, (24/6/2021)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| S  (57) Pemilik THM Ferrari yang juga diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap atau Marsal  meminta maaf kepada seluruh awak media online maupun cetak. Ia mengaku menyesal dan pasrah serta akan menerima hukuman akibat perbuatannya tersebut.

“Saya sangat menyesal dengan perbuatan kami, kepada seluruh awak media online maupun cetak, saya minta maaf dan saya siap menjalani hukuman sesuai peraturan undang-undang Indonesia,”jawabnya saat ditanyai Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si saat konfrensi pers yang digelar di Polres Pematangsiantar, Kamis, (24/6/2021).

Masih menurut S, saya perintahkan mereka berdua hanya untuk memberikan shock terapi (pelajaran).

“Ini selalu membuat rusuh, kalau tidak dibedil sekali-sekali ini tidak bisa, baru ada ketakutan dibuatnya,”ungkap S.

Sementara  tersangka Y (31) mengaku  sudah berulang kali menjalin komunikasi dan memberikan permintaan korban. Akibat kelakuan korban kami jadi tidak bisa bekerja.

“Saya sama sekali tidak ingin membuat korban meninggal dunia Pak, karena perintah pimpinan hanya memberikan pelajaran,”sebut Y.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik Sabu 4,90 gram Asal Simalungun

Y juga menyebutkan ia mendapat perintah dari boss THM Ferrari yaitu S.

Sebelumnya, Polisi menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan seorang wartawan di Simalungun  yang ditemukan tewas bersimbah darah tak jauh dari rumahnya.

Tiga tersangka ditetapkan yakni pemilik Ferari Cafe, S (57) dan Humas Y (31) dan seorang oknum aparat inisil A. Ketiganya telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya Mara Salem Harahap (42).

Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup. (TIM/KTN)

Bagikan :