TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| PELAKU pelecehan seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur, RSS alias R (16) warga Desa Sampuran Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dari kediamannya, Rabu (15/09/2021)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH mengatakan, kasus ini murni melibatkan anak di bawah umur.
Dikatakan Walpon lebih lanjut. Terungkapnya kasus pelecehan seksual secara sodomi terhadap korban MR (8) dan persetubuhan terhadap adik perempuannya TR (5) oleh pelaku RSS setelah orang tua korban, NR melapor ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Taput. Jumat (11/09/2021)
Berdasar laporan tersebut, Unit PPA melakukan cek TKP dan meminta keterangan dari kedua korban serta dikuatkan hasil visum yang menyatakan MR dan TR benar menjadi korban pelecehan seksual, “Dari situ Unit PPA menemukan bukti permulaan yang cukup lalu mengamankan pelaku RSS yang merupakan tetangga korban”. Ujar Walpon kepada crew kliktodaynews Kamis (16/09/2021) siang
Usai diamankan dan di ambil keterangan dari pelaku di Polsek Muara, Rabu (15/09/2021) penyidik melaksanakan pengecekan TKP lokasi terjadinya pelecehan seksual.
“Dari hasil penyidikan kita menetapkan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut. Terkait modus pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut masih dilakukan pendalaman”. Tandas AIPTU Walpon Baringbing SH (WB/KTN)
editor: BAY/KTN