Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Kota Padangsidimpuan

Bagikan :

P. Sidimpuan – Kliktodaynews.com||  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses tangkap seorang pria berusia 41 tahun berinisial, BS, saat sedang asyik nulis togel di salah satu Warung, Kamis (3/8/2023) pagi.

Pria warga Desa Joring Natobang, Kecamatan Angkola Julu ini, hanya bisa pasrah saat Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan datang menggerebek Warung tempatnya menulis Togel. Selain menangkap BS, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka, kami menyita uang tunai sejumlah Rp66 ribu. Satu blok kupon yang berisi pasangan nomor dari pemasang. Sebuah pulpen. Sebuah Handphone. Dan, 2 buah buku Tafsir mimpi (Erek-erek),” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Sabtu (5/8/2023) sore.

Dan hasil introgasi terhadap BS, sambung Maria, pelaku mengakui semua perbuatan yang berperan sebagai tukang tulis Togel.

Kasat menambahkan, dari permainan Judi jenis Togel ini pula, BS mendapatkan upah sebesar 20 persen dari total pemasangan nomor yang ia peroleh setiap hari. Dan, aksi BS melakukan perbuatan menulis Judi jenis Togel ini, jelas telah melanggar hukum yang ada di Republik Indonesia.

Sebelumnya, Maria menyampaikan bahwa, pihaknya menangkap BS berikut seluruh barang bukti berkat informasi dari warga. Yang mana, menurut informasi di salah satu Warung di Dusun I, Desa Joring Natobang, ada aktivitas perjudian jenis Togel.
“Oleh karenanya, kami terjun ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti. Kini, tersangka tengah jalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan,” tukas Kasat menutup. (Ucok/Ktn)

Bagikan :