SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pria AP (33) warga Jl. Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar ditangkap massa usai menjambret tas milik PNS Ida Hotriani Boru Saragih (58) warga Jalam Melati Gg. Simalungun Belakang Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Sabtu (18/2/2023) siang sekira pukul 12.40 Wib.
Sedangkan temannya JS warga Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar berperan Tukan Petik berhasil kabur/melarikan diri.
Penjanbretan itu terjadi di Jalam Justin Sihombing Depan Pabrik STTC tepatnya di jalan Tanjakan Depan PT STTC, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Awalnya hari Sabtu (18/2/2023) siang sekira pukul 12.05 Wib korban bersama anaknya Inka Grasia boru Ambarita (26) berangkat dari Rumah Keluarganya di Jalan Mata Air Bersih / Kantor Bupati Simalungun Lama Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun hendak pergi ke Pesta di Wisma Tama Jalan SM. Raja Kota Siantar dengan berboncengan mengendaraj Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Putih BK 2096 WAF.
Setibanya di TKP, sepeda motor dikendarai korban dipepet kedua pelaku berboncengan mengendarai Sepeda motor Merk Revo 110 les Biru Tanpa menggunakan Plat, kemudian Pelaku JS selaku dibonceng langsung menjambret tas yang dipegang korban.
Secara spontan anak korban berteriak Jambret dan mengejar kedua pelaku. Satu unit Mobil Rush warna hitam yang melintas pada saat itu juga ikut membantu untuk mengejar keduan pelaku. Selanjutnya setiba di Jalan Kesatria Lorong 24 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Mobil Rush warna hitam tersebut memepet sepedamotor kedua pelaku yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh dan melarikan diri.
Namun pelaku Alfredo Pasaribu berperan Joki sempat menubruk seorang warga R. Purba sehingga Pelaku Alfredo Pasaribu ditangkap warga kemudian memassakan. Sedangkan pelaku JS berhasil kabur. Menerima informasi masyarakat Kanit Intel Polsek Siantar Timur AIPTU Robert Tambunan bersama personil piket langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku Alfredo Pasaribu kondisi babak belur dari amukan warga dengan memboyong ke Mako Polsek Siantar Timur.
Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polsek Siantar Timur karena korban kehilangan tas berisi uang Rp. 3.510.000, Baju, Hp Merk OPPO A16 dan Kaca Mata.
“Pelaku Alfredo Pasaribu akan di tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana jambret sebagaimana Pasal 363 KUHPidana sedangkan Pelaku JS masih buron,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Timur IPTU Jhon H Purba SH. (FR/KTN).