MEDAN – Kliktodaynews.com|| Seorang pelaku curanmor berinisial RA (27) warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang gagal melakukan aksinya, ia tak berkutik ketika disergap petugas Polsek Medan Kota.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik pedagang itu terjadi di Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Keluri Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (9/2/2022).
“Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, AKP A Rambe, Sabtu (12/2/2022).
Dijelaskannya, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi, korban RH (63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selanjutnya, korban yang merupakan seorang wanita tersebut berjualan di Pasar Simpang Limun,” terang Rambe.
Tak lama kemudian, pria itu beraksi seorang diri merusak sarang kunci kontak motor korban dengan kunci leter T yang dibawanya.
“Perbuatan tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli,” katanya.
Tersangka dan barang bukti digelandang ke komando, menyusul korban membuat LP/70/II/2022/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022.
Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. [Ar/KTN]