MEDAN – Kliktodaynews.com DUA pencuri sepeda motor (Curanmor), AS alias A (30) dan ZU alias Mendoi (28) keduanya warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang serta penadah DTL alias D (39) warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, di ringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (20/04/2021)
“Ketiganya di buru dan berhasil di ciduk dari 3 tempat berbeda, atas pengaduan korban pemilik sepeda motor I (47) warga jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang kota Medan pada hari Minggu 11 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB, yang di curi saat korban tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.
Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi SH.SIK.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasie Hukum AIPTU Ngatijan dan Kasie Humas AIPTU Roni Sembiring menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut, Rabu (21/04/2021)
Menyahuti laporan korban, Tekab Polsek Sunggal – Polrestabes Medan langsung bergerak memeriksa saksi saksi dan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.
Berdasarkan keterangan para saksi, dugaan sebagai pelaku mengarah ke AS dan ZU alias Mendoi. Keduanya langsung di buru”. Ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH
Perburuan sukses. Tim yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim IPTU I. Sopi SH, berhasil menciduk di duga tersangka AS saat akan keluar dari rumahnya sekira pukul 01.00 WIB sedang ZU alias Mendoi diciduk di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB dari sebuah tempat pijat, Selasa (20/04/2021)
Di interogasi intensif. Kedua pelaku
menyebut nama DTL sebagai di duga penadah sepeda motor yang mereka curi. Pelaku ini di ciduk dari rumahnya bersama barang bukti. satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty Nopol BK 3891 SZ.
Di ujung penjelasan Budiman Simanjuntak mengatakan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk di periksa secara intensif guna pengembangan. “Untuk tersangka AS dan ZU alias Mendoi kita jerat pelanggaran Pasal 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan untuk DTL kita persangkakan melanggar Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun”. Ujarnya menutup (ALDY/KTN)