Aksi tersebut disebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, sehingga jumlah korban terus bertambah tanpa terdeteksi lebih awal.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, serta sejumlah uang tunai. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dengan pendampingan orang tua dan tenaga profesional, termasuk psikolog serta instansi terkait untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terjaga.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan orang-orang di sekitar lokasi berjualan tersangka, guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses tahap dua sebelum disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal belasan tahun.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
