MEDAN– Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka berinisial FV (64), seorang pedagang mainan dan jajanan yang sehari-hari berjualan di sekitar salah satu sekolah dasar negeri di wilayah tersebut, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada 5 Februari 2026 setelah salah satu siswi memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada wali kelas. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak sekolah dan orang tua korban. Selanjutnya, laporan resmi disampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, jumlah korban tercatat sebanyak 29 anak perempuan berusia antara 9 hingga 11 tahun. Seluruh korban merupakan siswi sekolah dasar yang biasa membeli jajanan maupun mainan dari tersangka.
Modus yang digunakan tersangka diduga dengan cara mendekati para korban saat jam istirahat maupun setelah pulang sekolah. Tersangka memberikan uang tunai dengan nominal antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta jajanan dan mainan untuk menarik simpati dan membangun kedekatan emosional dengan anak-anak tersebut.
Setelah korban merasa percaya dan tidak curiga, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan cabul.
