Pematangsiantar – Kliktodaynews SAAT menulis angka tebakan judi jenis togel jenis hongkong di warung tuak miliknya, Togap Simamora (53) warga Perumahan Bunda Emas jalan Perbatasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Rabu (15/07/2020) Sekira pukul 21.40 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud SH dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar menjelaskan kronologi penangkapan pria penjual tuak tersebut kepada kliktodaynews.
Menurut penjelasan mantan Kanit Laka Satlantas Polres Simalungun ini, berawal dari masuknya informasi masyarakat ke unit reskrim yang dipimpin Kanitreskrim AIPTU Tumpak H Simarmata Tim Opsnal bergerak melakukan lidik intai ke warung tuak tersebut.
Di lokasi petugas ada melihat pria sesuai ciri ciri sedang menulis nomor tebakan perjudian jenis Hongkong dibuku kertas volio ukuran besar,
selanjutnya pelapor bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti saru (1) buah buku kertas volio ukuran besar bertulisan rekapan nomor tebakan judi hongkong, empat (4) lembar kertas bertuliskan nomor tebakan judi hongkong, satu (1) buah pulpen, uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Togap Simamora tidak berkutik dan mengakui bisnis haramnya yang selanjutnya bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk di periksa lanjut dan proses hukum (ALDY/KTN)