Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh IPTU Riwantho berhasil mengamankan terhadap tersangka Boy HT (35) pecatan Polri, warga Lingkungan VII Desa Perkebunan Sipare-Pare Kab. Batu Bara diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib.
Berdasarkan Nomor : LP / B / 56 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 September 2022.
Menurut Plt. Polsek Indrapura Abdi Tansar, SH. MH kronologis kejadiannya bermula pada hari Senin tanggal 05 September 2022 Pukul 06.30 Warsino (43) warga Dusun Tamsis Desa Sei Suka Deras Kec Sei Suka, memarkirkan Sp. Motor Yamaha RX King warna Hitam dengan Plat Nomor Polisi BK 4054 TQ miliknya di full bus komplek perumahan tanjung gading di Lingkungan III Desa Perk. Sipare-pare Kecamatan Sei Suka sudah tidak ada, terang Plt. Polsek Indrapura.
Lalu Warsino pergi bekerja ke PT. Unifeco, sekira pukul 17.00 wib warsino sehabis pulang bekerja, kembali ke areal full bus. Sesampainya di areal full bus yang mana Sp. Motor Yamaha RX King miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran.
Tanpa pikir panjang Warsino langsung melaporkan kejadian tersebut kepada security perumahan tanjung gading, untuk membukakan CCTV sekitar pukul 10.26 wib.
Setelah dapat dibuka, terlihat seorang laki-laki membawa Sepeda Motor milik korban tersebut.
Kemudian Warsino melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura, dengan Nomor LP / B / 153 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Tanggal 06 September 2022 sekira pukul 11.00 wib An. Warsino
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho dan anggota Reskrim melakukan penyidikan melalui rekaman CCTV Full Bus komplek Perumahan Tanjung Gading, setalah mendapat rekaman tersebut dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Boy HT mantan Polisi Pecatan sekira pukul 23.00 wib.
Saksi warsino (korban) Hendri (42) warga Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan Suyadi (43) warga Huta II Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tersangka Boy HT dibawa ke Polsek Indrapura guna proses hukum, ucap Plt. Polsek Indrapura. (STAF07/KTN)