MEDAN – Kliktodaynews.com|| POLSEK Medan Area – Polrestabes Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri) terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor, dari kediamannya di Pasar III Jalan Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
Dari pelaku pasutri, Syafar Ruddin Nasution (39) dan Dedek Harisandika (23), petugas menyita barang bukti, satu buah celana legging, satu buah baju blus warna bercorak dan uang Rp 40.000.- (Empat Puluh Ribu Rupiah)
Kapolsek Medan Area KOMPOL Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH.MH kepada wartawan, menjelaskan kronologis kejadian, Sabtu (15/01/2022)
Kasus bermula, Sabtu (03/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku Syafar bersama Dedek menemui korban M Irsad (37) warga Jalan Denai Gang Buntu kota Medan untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau meminjam uang ke Tembung Pasar VII”.
“Korban M Irsad mengizinkan pelaku untuk menggunakan sepeda motor Honda miliknya nopol BK 6596 AJO lalu pasutri ini pergi ke tujuan namun tidak berhasil dapat uang pinjaman”. Sebut Kanit
Minggu (04/09/2021) lelah keliling cari pinjaman, pelaku beristirahat di teras mesjid sekitar jam 10.00 WIB lalu mereka pergi mencari orang untuk menjual sepeda motor korban.
Pelaku Dedek menunjuk rumah temannya, Lisda lalu dibawa ke wilayah Bandar Setia oleh abang Lisda.
Transaksi sepeda motor, pelaku menerima uang sebanyak Rp 4.000.000 dan berjanji akan dipulangkan dengan jangka waktu enam bulan menjadi Rp 4.500.000.
Dari sini kasus di mulai, Polisi telah menerima laporan dari korban M Irsad dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku
Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB, petugas mendapat informasi dari korban, bahwasanya telah diamankan dua orang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kemudian petugas mengamankan kedua pelaku dan memboyong ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Philip A. Purba,SH,MH . (KTN)*
Penulis: Leo Depari