Pasien Panti Rehabilitasi di Sumut Tewas Dianiaya Saat Hendak Rehab Narkoba, 10 Pelaku Ditangkap

Polisi Tangkap Penganiaya Pria yang Hendak Rehab di Sumut (Foto: Dok Humas Polres Binjai)
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Pasien Panti Rehabilitasi di yayasan di Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tewas setelah dianiaya. Pria berinisial SH (29)tewas saat hendak menjalani rehabilitasi narkoba.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana kepada wartawan mengatakan kasus ini berhasil diungkap saat keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai, , Jumat (21/1/2022).

“10 orang pelaku berhasil kita amankan yakni insial PP, JP, FT, DS, MB, AH, CH, BS, CP, dan IP,” kata Rian.

Rian menjelaskan peristiwa ini berawal pada Minggu (16/1/2022) korban diantar oleh keluarganya ke panti rehabilitasi MJY untuk menjalani perawatan ketergantungan narkoba.

Setibanya di panti rehabilitasi, pasien ditampung oleh tersangka PP selaku petugas administrasi. Oleh PP, keluarga korban dikenakan biaya sebesar Rp 2.500.000 untuk biaya administrasi perawatan.

Kemudian, tersangka PP memerintahkan tersangka JP dan FT untuk membawa korban ke ruangan detoksifikasi dan melakukan pemeriksaan urin sekaligus memasang rantai besi di kaki korban dengan tujuan agar korban tidak melarikan diri.

Namun, di ruang detoksifikasi korban dianiaya para tersangka dengan alasan korban melawan saat kakinya akan dirantai.

Setelah itu, korban dibawa menuju kolam sesuai perintah PP dengan tujuan agar korban lemas dan tidak melakukan perlawanan.

Tak lama berselang, pemilik yayasan datang dan menegur para tersangka agar tidak menganiaya korban dan membawa korban masuk kedalam panti rehabilitasi.

Kemudian, korban dimandikan untuk beristirahat dan dibawa ke ruang detoksifikasi. Namaun korban kembali mendapatkan penganiayaan oleh para tersangka.

Bahkan, tersangka AH menendang dada korban hingga muntah darah. Kemudian korban disuruh istirahat tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

“Esok harinya kondisi korban kritis dan mulut mengeluarkan darah. Kemudian tersangka PP dan para tersangka lainnya membawa korban ke RSU Dr Djoelham, namun setelah menjalani pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” kata AKP Rian.

“Dari kasus ini kita amankan 9 orang tersangka. Kita juga amankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya, diantaranya sapu, timba dan rantai,” tambahnya. (digtara/ktn)

Bagikan :