Langkat – Kliktodaynews.com|| Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaporkan kasus ini ke pihak Polres Langkat, seorang pria tega menghamili adik kandungnya sendiri berinisial NH yang masih berusia 12 tahun.
Dilansir dari Penulis RADARINDO.co.id -Senin, 23 Januari 2023
Ya, hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban.
Menurut pengakuan korban pelaku yaitu abang kandungnya sendiri,” kata Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, kasus asusila tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian Polres Langkat. “Terkait penyelidikan lebih lanjut, kami serahkan ke pihak kepolisian,” jelas Ernis.
Untuk kondisi kesehatan dan kehamilan korban, dirinya menyebutkan jika semua dalam keadaan baik-baik saja dan mereka terus melakukan pendampingan.
Kondisi kesehatan dan kandungannya tidak ada masalah sesuai hasil USG.
Tapi ini kita pantau sampai korban melahirkan,” terang dia.
Jika diperhitungkan sampai saat ini, terang Ernis lagi, usia kandungan korban sudah memasuki 36 minggu. Karena itu, ditaksirkan sekitar beberapa hari lagi korban akan melahirkan “Kita terus dampingi, karena anak dan ibu harus diselamatkan,” ujarnya. (STAF07/KTN)