Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Iptu AH. Sagala, telah mengamankan 1 (satu) orang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka Zoy Robi (20), saat di amankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara murupakan warga Jln harapan RT 23 Gang Sahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Minggu (24/07/2022).
Kasat Reskirim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan, SH menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 23 juli 2022. Pelapor bertemu dengan korban yang mana sebelumnya korban pada hari kamis tanggal 13 juli 2022 telah permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaian korban yang berada di rumah teman korban, namun setelah korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi dengan korban yang kemudian korban membuat laporan kehilangan orang pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 21 juli 2022 di pimpin Iptu AH. Sagala melaksanakan penyelidikan dan terhadap korban di dapati berada di rumah tersangka Jl. Harapan RT 23 gang Sjahrum kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Kata Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan, SH,.
Kemudian tersangka Zoy Robi di bawa ke Polres Batu Bara dan pada saat ditanyai oleh Pelapor korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali dengan tersangka Zoy Robi. Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polres Batu Bara, jelasnya.
Petugas yang mengamankan tersangka yaitu, Iptu H. Sagala, Aipda Saut Butar Butar, Bripka Ali Akbar, Bripka Andi Syahputra, Briptu Parlin Silalahi. (STAF07/KTN)