SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Diduga seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) bertugas di Mako Lanal Sibolga, inisial MG menganiaya seorang pengusaha perikanan, Darwin (32) Warga perumahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Akibat dari penganiayaan itu, Darwin mengalami luka pada bagian mata kanan, leher, dada dan lebam dibagian muka.
Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut berawal dari permasalahan hutang piutang antara Darwin dan MG.
Kronologis penganiayaan, pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 11.28 WIB, MG mendatangi Darwin ke kantor PT PAS di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Tanpa basa basi MG langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga korban tersungkur ke lantai.
“Awal terjadinya pemukulan ini karna hutang piutang kepada MG sebesar Rp 400 juta. Saya sudah bayar Rp 280 juta dan mobil avanza yang diambil MG secara paksa. Saat kejadian saya sedang berada di lantai dua kantor PT PAS, dia (MG) naik tanpa tanya langsung melayangkan pukulan pada bagian kepala, muka dan badan. Saya hanya pasrah tanpa melakukan perlawanan,” ujar Darwin kepada Wartawan di Sibolga, Selasa (14/2/2023).
Penganiayaan terhenti setelah Efendi, salah sorang pekerja mendengar suara gaduh di lantai dua kantornya. Mengetahui orang lain melihat aksi penganiayaanya, MG langsung berlalu meninggalkan korban seraya melontarkan ucapan bernada ancaman.
“Saya lihat, saya bilang kok main pukul aja, ia (MG) pun langsung turun melalui tangga dan mengucapkan ancaman akan membunuh Darwin,” ungkap Efendi.
Atas penganiayaan itu Darwin melaporkan pelaku MG ke Pomal Lanal Sibolga di Jalan Sibolga-Barus, Panangkalan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak lanjuti kasus penganiayaan anggotanya tersebut.
“Selamat malam mas, terimakasih infonya akan saya tindak lanjuti,” katanya.
Usai membuat laporan, penyidik tidak mengeluarkan surat pengantar untuk melakukan proses visum. Sesampainya di RSUD FL Tobing Sibolga, korban ditolak melakukan visum tampa surat pengantar.
PPTK Jadi Agen Proyek Lumbung Pangan Senilai 500 Juta di Panai Hilir
“Saya sudah minta tapi penyidiknya tidak mau kasi. Penyidik bermarga Sianipar itu sampaikan sudah bisa melakukan visum karna sudah diberitahukan ke RS FL Tobing Sibolga. Tapi pihak rumah sakit tidak mau melakukan visum tanpa ada surat pengantar. Kenapa laporan penganiayaan seperti dipersulit, apakah saya tidak layak mendapatkan keadialan di negara hukum ini,”kata Darwin. (JN)