TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com||
MIRIS dan memalukan. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta dua rekannya di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara saat asyik menyedot sabu sabu di sebuah gubuk, Senin (23/08/2021) sekira pukul 13.00 WIB
Pelaku. RS alias Redianto alias Anto (47) PNS di UPT Dinas Pasar Kecamatan Sipahutar, warga Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara
Kemudian rekannya. RSS alias Richo alias Putra (25) dan MS alias Martahan (35), keduanya warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I kecamatan Sipahutar Taput
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Barimbing SH menjelaskan, penakapan para pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungannihuta III Kecamatan Sipahutar sering dijadikan ajang pesta narkoba.
Menyahuti informasi. Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga. “Saat di gerebek, di dalam gubuk petugas menemukan ketiga pelaku saat mengkonsumsi sabu sabu bersama barang bukti seberat 0.33 (Nol koma Tiga Tiga) gram sabu serta satu (1) buah alat isap atau bong”. Ungkap Walpon Jumat (27/08/2021) malam
Masih kata Walpon. Dari hasil penyidikan untuk pengembangan terhadap ketiga tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat dalam jaringan nasional maupun Internasional.
Hal ini di buktikan dari barang bukti yang kita sita dan pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
Maka berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010
Pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian
I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (sabu) 1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin 1, 8 gram
4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram
5. Kelompok Ganja, 5 gram
6. Daun Koka, 5 gram
7. Meskalin, 5 gram
8. Kelompok Psilosybin, 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram
Untuk itu, terhadap para tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota/Kabupaten untuk dilakukan litsus (Penelitian Khusus) apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
Jadi ketiga tersangka di bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan Rehabilitasi. Jadi kiita menunggu hasil Litus”. Jelas Walpon . (BAY/KTN)