Oknum Pengacara di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus dua pria pelaku sabu dari sebuah kios di jalan Sibatubatu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Salah satu pelaku konon katanya berprofesi sebagai pengacara, FHR alias Herlambang (31) warga Bah Sorma kota Pematangsiantar dan rekannya P alias Pardamean (41) di duga pengedar narkotika warga jalan Sibatubatu di ringkus setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut di kios tersebut sering dijadikan tempat menyabu.

“Mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai”. Ujar Kasat Res Narkobs AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH,Selasa siang (22/06/2021)

Kata Rusdi selanjutnya. Tim menggerebek kios dan mendapati kedua pelaku sedang asyik bersama barang bukti satu (1) buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,54 (Satu koma Lima Empat) gram.

Kemudian dua (2) buah potongan plastik klip, tiga (3) buah plastik klip kosong, satu (1) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, satu (1) buah gunting, satu (1) unit timbangan digital, satu (1)buah kotak Bodrex berisi satu (1) buah kompeng karet, dua (2) buah pipet, satu (1) buah sendok terbuat dari potongan pipet

Lalu dari tangan Pardamean didapati satu (1) Unit Hand Phone. Dari Herlambang didapati satu (1) unit Hand Phone dan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

Kedua pelaku tidak berkutik dan pasrah di gelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di periksa lanjut dan menjalani proses hukum berserta seluruh barang bukti yang diamankan. (TIM/KTN)

Bagikan :