Oknum Dosen IAKN Tarutung Sodomi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka NTL (tengah) diapit petugas di Polres Taput.(photo:tvones)
Bagikan :

TAPUT – Kliktodaynews.com|| Terkait kasus pelecehan seksual (sodomi) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terhadap mahasiswanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Taput dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan NTL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat (3/6/2022) kemarin.

“Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER),” ungkap Aiptu Walpon dikutip dari tvonenews.com, Minggu, (4/6/2022).

“Kepada tersangka NTL, kita menerapkan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Walpon.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa berinisal KS ini mengaku dicabuli dan disodomi oleh seorang oknum dosen. KS pun melaporkan oknum dosen tersebut ke Polres Taput pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Selama ini KS kos di rumah NT. Ia diduga mengajak korban tidur bersama. Alasannya karena selama satu pekan dirinya akan ke Tebing Tinggi.

Ajakan NT awalnya di tolak korban, namun NT selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NT karena merasa berhutang budi. Pasalnya NT yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

“Pada malam itu dosennya memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban. Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan NT, lalu menceritakan hal ini kepada temannya. (WK/KTN)

Bagikan :