Nyanyian ZAS, Ungkap Peredaran Jaringan Narkoba di Kabupaten Toba, 6 Orang Kembali Digulung Satres Narkoba Polres Toba

ZAS Pelaku Pertama Yang Ditangkap Satres Narkoba Polres Toba
ZAS Pelaku Pertama Yang Ditangkap Satres Narkoba Polres Toba
Bagikan :

Toba-Kliktodaynews.com Sat Reskrim Narkoba Polres Toba berhasil membekuk seorang di Duga Pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ZAS (26/LK) warga Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Jumat (27/03/2020) sekitar pukul 09.00 wib pagi hari

Pelaku ditangkap di Depan Bengkel Sepeda Motor Jln.Raja Paindoan Kelurahan Lumban Dolok Haumabange Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terang KBO Narkoba Polres Toba IPDA W. sianipar yang di temui kliktodaynews di kantornya

Saat di lakukan penangkapan,Tim Satresnarkoba yakni Bripka Friy Hardian, Bripka Dedi Sinaga, Briptu Aswandi dan Briptu Marco Purba meringkus Pelaku Pertama ZAS menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika Jenis shabu berat brutto 0,3 gr, 1 (satu) unit Handpone VIVO Merk Y53 warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek corak loreng warna hijau.

Selanjutnya Pelaku serta barang bukti di bawa ke Polres Toba untuk dimintai keterangan dan penyelidikan.

Saat pelaku ZAS kami lakukan proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,terungkap para pelaku lainnya,ucap W. Sianipar

Pada saat itulah,Tim Satresnarkoba Polres Toba melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya

Tidak mau kehilangan buruannya,di lokasi tempat pelaku pertama di ringkus, petugas Sat Res Narkoba Polres Toba langsung mengamankan dan meringkus Pelaku MJP (25/LK) warga Jln. Gereja Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba, ES (33/LK) warga Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba, HS (17/LK) warga Jln. T.B Simatupang Kelurahan Lumban Dolok Haumabange Kecamatan Balige Kabupaten Toba, BH (38/LK) warga Komplek Horas Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, VAMP (32/Pr) warga Jalan Raja Paindoan Huta Dolok II No.15 Kel. Lumban Dolok Hauma Bange Kecmatan Balige Kabupaten Toba dan JH (51/LK) warga Lumban Sabatur Kelurahan Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Jumat (27/03/2020) sekitar pukul 09.30 wib.

Pelaku MJP di tangkap di Dalam Bengkel Sepeda Motor Jln. Raja Paindoan Kel. Lumban Dolok Haumabange Kecamatan Balige Kabuaten Toba lalu petugas mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket / plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna putih list hitam, 1 (satu) buah sedotan pendek, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y95 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna putih, 2 (dua) buah sedotan berbentuk bengkok

Selanjutnya petugas menanyakan kepada MJP darimana narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dan pelaku mengakui dari seorang laki-laki yang bernama ES.Petugas satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ES, HS, BH.Lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone Merk VIVO Y95 berisi Plastik Klip berbagai ukuran, 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buah tutup minuman botol yang sudah diabuat dua lobang, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai

Lanjutnya,petugas menanyakan kepada pelaku ES memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku mengakui dari pelaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang perempuan bernama VAMP.Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap VAMP dan JH

Dan dari Pelaku VAMP petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,

Dan dari JH petugas memperoleh 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam, Uang tunai Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Toba untuk di mintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut

Kepada pelaku yang diduga sebagai pengedar atau penjual Narkoba, akan dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun, tutup IPDA W. Sianipar ( DNM/KTN )

Bagikan :