SERGAI – Kliktodaynews.com|| Seorang pria residivis spesialis ninja/pencuri sawit kembali ditangkap petugas Polsek Sipispis usai menerima Laporan Polisi dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Rabu (12/1/2022).
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan Sutrisno (51) selaku sekuriti/satpam kebun Gunung Pamela.
Pelaku berinisial Iwn alias Karpok (45) merupakan warga Dusun VI Desa. Bahsumbu Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai, dirinya beraksi di TKP tepatnya di areal kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 ( Lima Belas ) Tros buah kelapa sawit, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hitam dan 1 ( Satu ) buah keranjang along-along terbuat dari kayu.
Uraian Kejadian seperti disampaikan Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S. Sos melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bahwa pada hari Rabu (12/1) sekira pukul 05.00 Wib. di Afd III Kebun Gunung Pamela Desa Simalas, pada saat pelapor berpatroli melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor lalu mengambil buah kelapa sawit dan di masukkan kedalam keranjang.
Kemudian pelapor dan saksi mengejar dan menangkap pelaku, dan selanjutnya membawa pelaku serta barang bukti tersebut ke kantor satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela.
Akibat dari kejadian tersebut PTPN III kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar Rp. 862.500.- ( Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) / terdiri dari 15 ( Lima Belas ) Tros Buah Kelapa Sawit Seberat 345 Kg x 2500, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.
Diketahui terduga pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang melakukan pencurian kelapa sawit. Pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian sawit dan divonis 7 bulan. (TF)