TANAH KARO – Kliktodaynews.com
Kasus pencurian sepeda motor dengan modus minta antar yang dilakukan tersangka HS (37) Warga Desa Sempa Jaya, Kecamatan Berasatagi berakhir di penjara.
Pasalnya, dia ditangkap anggota Reskrim Polsekta Berastagi ,Jumat (21/5) terkait adanya LP / 420 / V / SU / RES T. KARO / SEKTA BERASTAGI / tanggal 22 Mei 2021 atas nama pelapor Julianto Batubara terkait kasus curanmor.
Menurut informasi yang diterima wartawan dari Kapolsekta Berastagi Kompol L. Marpaung di dampingi Kanit Reskrim Ipda H.F. Marpaung , HS Alias Tagel diamankan dari rumahnya di Lembah Katisan Berastagi terkait kasus pencurian sepeda motor milik Julianto Batubara (30) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
“Kejadian ini terjadi di depan Hotel Grand Ori Berastagi Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi.” ujar Kapolsek.
Ceritany pada hari selasa (18/5/2021) sekira pukul 14.30 wib Julianto Batubara pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3744 AGU ke bengkel di daerah Sempajaya (Peceren) untuk menservis septor miliknya.
Berhubung bengkel tersebut masih ramai, maka korban kembali menuju Berastagi, namun sesampainya di depan Hotel Green Garden ada seorang laki laki menyetop sepeda motor korban dan meminta untuk diantarkan ke Lau Gumba.
Karena tidak curiga, Julianto pun bersedia. Tetapi HS meminta agar dia yang membawa sepeda motor tersebut bersama korban menuju Lau Gumba.
Sesampainya di TKP, korban dan pelaku berhenti sejenak di depan Hotel Grand Ori Berastagi. Pada kesempatan itu HS langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian itu, korban Julianto Batubara akhirnya membuat laporan ke Polsekta Berastagi.
Setelah menerima laporan Julianto Batubara, Polsekta pun langsung menindak lanjutinya dan mendapat informasi,bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dilembah Katisan Berastagi dan menangkapnya selanjutnya di adakan introgasi guna pengembangan .
Sekira pukul 23:30 wib,pelaku dibawa Polisi untuk melakukan pengembangan ke arah Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang untuk penjemputan satu unit septor motor Honda Beat BK 6494 SAH,hasil petikann yang telah di simpan .
Tetapi pada saat pengembangan tersangka Heri Sitompul berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan terukur dan menyerah seketika.Tersangka dijerat dengan pasal 363 subs 362 dari KUHP pidana.”Ujar Kapolsekta Berastagi.(LIN/KTN)